BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Agama Islam mengenal keindahan dan
kecantikan. Karena memang demikianlah batin manusia. Pada zaman modern ini kita
lihat dan saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan yang dilaksanakan oleh daerah
tertentu (regional) ada juga pemilihan yang bersifat nasional bahkan
internasional.
Pemilihan ratu kecantikan, sama
dengan pemilihan yang berlaku pada seni suara umpamanya. Semula peserta di
seleksi sampai babak final. Dengan demikian ditemukan, wanita yang tercantik,
dan sebagainya sesuai ketentuan yang di targetkan. Kemudian timbul pertanyaan
apakah yang dinilai itu kecantikan wajah, atau ukuran badan yang ideal atau
masih persyaratan lain?
Mengenai kontes ratu kecantikan ini,
akan kita lihat dari sudut pandang Islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang
wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon
istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Karena kontes ratu
kecantikan sudah dianggap memamerkan tubuh. Sementara dalam pandangan Islam fungsi
pakaian adalah sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah
jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian
yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri,
yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan
tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Dan bagaimana
selanjutnya? Menanggapi hal ini mari kita pelajari di bab pembahasan.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana sejarah diadakan kontes ratu kecantikan?
2.
Uraikanlah mengenai kontes ratu kecantikan?
3.
Bagaimana landasan dan pandangan Islam terkait kontes
ratu kecantikan?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui sejarah diadakannya kontes ratu kecantikan.
2.
Mengetahui pengertian kontes ratu kecantikan dan
aspek-aspeknya.
3.
Mengetahui landasan dan pandangan Islam terkait kontes
ratu kecantikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Diadakanya Kontes Ratu Kecantikan
Kontes
ratu kecantikan pertama dipentaskan oleh P.T. Barnum
pada 1854,
namun kontes kecantikan itu ditutup karena adanya protes publik. Ia sebelumnya
memegang kontes kecantikan anjing,
bayi,
dan burung.
Dia digantikan Daguerreotype untuk menilai, praktik
ini cepat diadopsi oleh koran-koran. Koran mengadakan kontes kecantikan foto
selama beberapa dekade: Pada tahun 1880,
" Kontes Kecantikan Mandi" pertama berlangsung sebagai bagian dari
festival musim panas untuk mempromosikan bisnis di Rehoboth
Beach, Delaware.[1]
Pagelaran
kontes kecantikan di dunia tidak serta-merta mati. Pada sekitar tahun 1951 di
Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan internasional untuk pertama
kali. Kontes ini berawal dari festival lomba yang bernama Festival Bikini
Contest, kemudian berganti nama menjadi Miss World. Jadi, Miss World adalah
kontes kecantikan termasyhur yang tertua di dunia. Namun beberapa tahun
kemudian Eric Morley meninggal sehingga pagelaran tersebut diteruskan istrinya
hingga muncul konsep 3B yakni Brain (kecerdasan), Beauty
(kecantikan), dan Behavior (Kepribadian). Konsep 3B ini sebenarnya hanya
untuk memoles kontes kecantikan agar diterima banyak kalangan, karena saat itu
masih banyak pihak menolak kontes tersebut, bahkan hingga sekarang. Penyebabnya
tentu saja karena kontes kecantikan dinilai hanya meng-ekploitasi perempuan.
Hingga saat inipun kontes kecantikan masih ditolak para aktivis perempuan di
beberapa negara.
Setelah
Inggris cukup sukses menggelar kontes kecantikan lalu sukses tersebut merambat
ke Amerika meski sebelumnya publik sempat melakukan protes. Pada tahun 1952
sebuah perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara
mempromosikan produknya dengan menggelar Miss Universe. Tentu para peserta
wajib berbusana bikini agar menarik minat pembeli pakaian dalam tersebut. Pada
tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah
televisi.[2]
Itulah sejarah singkat dari diadakannya miss universe.
·
Pengertian kontes ratu kecantikan
Menutrut etimologi, kontes
diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan
kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa
pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai
raja.
Sementara jika merujuk pada pengertian dari wikipedia, Miss Universe adalah sebuah kontes
kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan produk
pakaian renang Catalina mereka pada 1952.
Pada tahun 1996,
Donald
Trump membeli hak kepemilikan kontes ini yang kemudian
ditayangkan CBS
dan pada 2003
beralih ke NBC.
Miss Universe merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika
Latin.[3]
·
Realitas sosial
Kontes kecantikan adalah bagian dari industri kapitalisme, di mana tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara
dan para sponsor berbagai produk, khususnya produk wanita seperti pakaian dan
kosmetik. Dan salah satu perusahaan yang tak pernah absen menjadi sponsor
adalah produsen swimsuit. Misalnya Catalina yang menjadi sponsor Miss
Universe pertama 1952 sampai 1991. Setelah itu sponsor dari
produk swimsuit berganti-ganti diantaranya Oscar de la Renta,
Endless Sun Apparel dan BSC. Jadi, dalam kontes kecantikan sekelas Miss
Universe wajib hukumnya bagi peserta untuk memperlihatkan kemolekan
tubuhnya dengan berpakaian minim. Hal itu sudah menjadi ideologi Miss
Universe.
Dalam perkembangan selanjutnya, Miss Universe ‘dibebani’
tugas-tugas ‘serius’ seperti menjadi duta wisata, pengemban misi sosial seperti
pemberantasan HIV/AIDS, narkoba, lingkungan hidup, pendidikan, anak cacat dan
sebagainya. Meski dikemas dengan kegiatan sosial, tetap saja para ratu
kecantikan dunia itu diorbitkan dalam rangka memenuhi pundi-pundi para pemilik
modal di belakangnya.
Mereka didanai besar-besaran dan mendapat fasilitas mewah karena dianggap
berjasa mendongkrak image sebuah produk/merek para sponsornya.
Belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa peran mereka sangat signifikan
dalam hal tersebut. Yang pasti, untuk menjalankan misi sebagai duta wisata atau
misi sosial, memang dibutuhkan wawasan. Maka muncullah kriteria brain (kecerdasan).
Meski demikian ukuran fisik tetap menonjol. Ini terlihat dari syarat peserta
yang harus berusia muda, tinggi badan tertentu dan wajah menarik/cantik. Bahwa
ada syarat intelektualitas, itu hanyalah menjadi semacam ‘tameng’ agar kontes
kecantikan terlihat elegan dan bergengsi.
·
Hukum
Sementara itu jika dilihat dari segi hukum, Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh
syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan
melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan,
jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan
seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super
mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin
dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan
mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah
SAW bersabda:”dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki
tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat
perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madzhab Maliki, aurat perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab
Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat,
karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan
merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya,
kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya,
kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan
dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut
diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes
harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara
dilakukan.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan di lihat dari sudut pandang Islam.
Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada
tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Karena wanita itu dinikahi karena
empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena
agamanya. Dapat dimaknai bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri,
apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan
pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng, tidak putus di tengah jalan.
Namun anggota badan tertantu saja yang dapat dilihat, yakni telapak tangan dan
muka.
Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya
tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu
kecantikan, sebenarnya beberapa tahun pun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju
dan ada yang tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi
dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan
khalayak ramai. Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia
luar, yang mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu. Tujuannya pasti ada,
tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan dengan
firman Allah dan sabda Rosul.[4]
·
Dampak dari diadakannya Miss Universe
Tentu ada
dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau
banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang
menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi
mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang
memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum Islam,
sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama Islam.[5]
C. Landasan dan Pandangan Islam Terkait Kontes Ratu
Kecantikan
Disini akan diulas beberapa pandangan mengenai kontes
ratu kecantikan, antara lain:
a.
Al-Quran
Bila ditinjau dari pakaian atau
kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam
melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an,
Allah berfirman:
31. Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan
kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[6]
Ayat diatas dengan jelas
menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh diperlihatkan
perhiasannya itu. Selain daripada
itu juga dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman:
59. Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.[7]
b.
Hadis
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut
pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita,
dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri.
Sabda Rasulullah Saw.:”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang
wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja
melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita
ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan.
Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain
tatapi telanjang yaitu:”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah
kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi,
mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi
telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk
unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula
mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan
sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang
maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin
terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
c.
Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam
keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan
pornoaksi.[8]
Dan menurut Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka
dipidana kurungan selama-lamanya dua bulan
atau denda uang.[9]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Miss Universe adalah sebuah kontes
kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan produk
pakaian renang Catalina mereka pada 1952.
Pada tahun 1996,
Donald
Trump membeli hak kepemilikan kontes ini yang kemudian
ditayangkan CBS
dan pada 2003
beralih ke NBC.
Miss Universe merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika
Latin. Kontes kecantikan adalah bagian dari industri
kapitalisme, di mana tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara dan para sponsor berbagai produk,
khususnya produk wanita seperti pakaian dan kosmetik.
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh
syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan
melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan,
jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya. Jika dilihat dari penampilan
seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super
mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin
dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka
Jadi dapat
dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam Islam yang sekarang ini terjadi
tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan,
ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan
dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi
sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam
kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran
kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam Islam tidak dibenarkan.
Tentu ada
dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau
banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang
menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi
mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang
memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum Islam,
sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama Islam
B. Kritik dan Saran
Kami
menghimbau kepada teman-teman seperjuangan untuk mencari lebih luas lagi
tentang Miss Universe dan pakaian wanita yang belum dapat kami bahas pada
makalah ini. Demikian yang kami uraikan pada makalah ini, mudah-mudahan dapat
memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini. Dalam pembuatan
makalah ini pasti banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan demi penyempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.
Daftar
Pusataka
DEPAG RI. 2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya
Utama.
http//.Arrahmah.com
Hasan, M.
Ali. 1995. Masail Fiqhyah Al- Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
id.wikipedia.org/wiki/Miss_Universe.
MUI. 2003. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta:
Lembaga Informasi nasional.
Sugandhi, R. 1980. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional.
Uman,
Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang
Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya: Ampel Suci.
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Kontes_kecantikan.
[3]
id.wikipedia.org/wiki/Miss_Universe
[4]
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1995), 173.
[5]
Ibid, 174.
[6]
QS. An-Nur (24): 31.
[7]
QS. Al-Ahzab(33): 59.
[8]
Fatwa MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi
Nasional. 2003.
[9]
R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya. Surabaya:
Usaha Nasionl. 1980. hal 539-540.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar