Minggu, 26 Februari 2012

Ilmu Kalam

-->

SEKTE-SEKTE KAUM KHAWARIJ
MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MAKALAH
“Ilmu Kalam”


Dosen Pembimbing :
Drs. Muhammad Achiyar M.Si

Oleh :
Agung Dwi Aprilyanto   E01211009

FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, dengan rahmat dan karunia Allah Swt kami penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ilmu kalam dengan judul” sekte-sekto kaum khawarij ”. Kesemuanya itu tidak terlepas dari rahmat dan rahim serta pertolongan-Nya. Sehingga semua hambatan dan kendala yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lancar. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada  Nabi Muhammad Saw. Yang telah membimbing umatnya ke jalan yang benar dan diriai-Nya
Makalah ilmu kalam ini pada dasarnya untuk memenuhi tugas yang telah di berikan kepada kami serta unuk menambah wawasan pengetahuan tentang teologi islam kepada sesama mahasiswa. Yang lebih spesifik lagi makalah ini mengulas tentang sekte-sekte dalam kaum khawarij. Dengan mempelajari sekte-sekte dalam golongan kaum khawarij ini diharapkan untuk sesama mahasiswa memperoleh informasi pengetahuan serta menambah referensi.
Penulis makalah ilmu kalam ini telah bekerja secara maksimal untuk harapan dan target tugas yang telah diberikan kepada kami. Tentu saja kami amat menyadari bahwa penyajian makalah ilmu ialam ini jauh dari kata sempurna. Apalagi jika dikaitkan dengan kesulitan untuk mengadaptasikan istilah yang ada hubunganya dengan teologi-teologi islam  ke dalam bahasa Indonesia yang baku. Menyadari hal ini, kami sebagai penulis makalah ilmu kalam senantiasa mengharabkan koreksi perbaikan dari berbagai pihak agar makalah ini nantinya lebih sempurna lagi.


Surabaya, 24 November 2011
 penulis,





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kaum khawarij terdiri dari atas pengikut – pengikut Ali bin Abi Tholib yang kemudian meninggalkan barisannya karena tidak setuju dengan sikap Ali bin Abi Tholib dalam menerima arbitrase atau tahkim sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khilafah antara Mu’awiah bin Abu Sufyan dengan Ali bin Abi Tholib.

Di tinjau dari segi sosiologis dan geografis kaum khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang arab baduwi. Hidupnya di padang pasiryang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran tetapi karas hati serta berani dan bersikap merdeka, mereka hidupnya tidak tergantung pada orang lain. Perobahan agama tidak membawa perobahan dalam sifat-sifat ke baduwian mereka.mereka tetap bersikap bengis, suka kekerasan dan tak gentar akan mati.

Sebagai orang baduwi mereka tetep jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagai terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist mereka artikan menurut lafadznya (tekstual) dan harus dilaksanakan sepenuhnya atau dimana pun berada. Tapi sayangnya cuman sepotong-potong saja dalm memahami suatu ayat atau hadist. Oleh karena itu iman serta pemahaman mereka merupakan iman dan pemahaman orang yang sederhana , dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik iman yang tebal tetapi sempit. Ditambah lagi dengan sikap fanatic ini membuat mereka tidak bias mentolelir segala bentuk penyimpangan terhadap ajaran islam menurut faham mereka. Walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.

Di sinilah letak penjelasannya, bagaimana mudahnya kaum khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil atau sekte-sekte serta dapat pula dimengerti tentang sikap mereka yang terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa islam dan umat islam yang ada di zaman mereka. Kaum khawarij terpecah belah saat dalam perkembangannya menjadi berbagai macam sekte-sekte, mulai dari yang berpandangan ekstrim sampai dengan yang moderat.

B.    Perumusan Masalah

Dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

1.      Latar belakang berdirinya faham Khawarij?
2.      Sekte-sekte dari kaum khawarij?

C.     Tujuan Penulisan

Dari perumusan masalah tersebut. Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :

1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan kaum khawarij.
2.      Mengetahui macam-macam sekte dari kaum khawarij.
3.      Mengetahui dasar-dasar sekte dari kaum khawarij.

D. Manfaat Penulisan

Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa yang terkait diantaranya sebagai berikut :

Bagi mahasiswa

Makalah ini dapat dipakai sebagai tambahan referensi  atau masukan tentang mata kuliah ilmu kalam atau teologi islam, serta aspek-aspek yang berhubungan dengan ilmu kalam atau teologi.

Bagi Masyarakat Umum

Sebagai bahan bacaan yang bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang demokrasi pendidikan. Dan serta untuk menambahkan peran aktif masyarakat dalam  dunia pendidikan. Terutama dalam pendidikan islam.


BAB II

PEMBAHASAN
A.    Kaum Khawarij

Telah dikemukan sebelumya, bahwa kaum khawarij terdiri dari atas pengikut – pengikut Ali bin Abi Tholib yang kemudian meninggalkan barisannya karena tidak setuju dengan sikap Ali bin Abi Tholib dalam menerima arbitrase atau tahkim sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khilafah antara Mu’awiah bin Abu Sufyan dengan Ali bin Abi Tholib. Dalam tahkim ini pihak Ali diwakili oleh Abi Musa al- Asy’ari dan sedangkan pada pihak Mu’awiyah diwakili oleh Amr bin Ash.

Keputusan tahkim atau arbitrase, yakni Ali diturunkan dari jabatanya sebagai Khalifah oleh utusanya, dan mengangkat Mu’awiyah bin Abu Sufyan menjadi Khalifah pengganti Ali. Dari keputusan ini membuat orang-orang khawarij sangat kecewa.

Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab (kharaja) yang berarti keluar. Nama ini diberikan kepada mereka karena mereka karena mereka keluar dari barisan Ali (kharij = seseorang yang keluar, khawarij = orang yang keluar). Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Tholib yang kemudian keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim, dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan Khilafah. Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama khawarij itu sendiri didasarkan pada firman Allah Q.S. An-nisa’ : 100 yang berbunyi :

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat tersebut disebutkan “keluar dari rumah untuk berhijrah kepada Allah dan Rasulnya.” Dengan demikian Kaum Khawarij memendang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasulnya.

Setelah memisahkan diri dari Ali, mereka memilih Abdullah Ibn Wahb Al- Rasidi menjadi pemimpin mereka. Dalam pertempuran melawan kubu Ali, mereka mengalami kekelahan, tetapi salah satu Khariji bernama Abd al Rahman Ibn Muljam  berhasil membunuh Ali. Walaupun telah mengalami kekalahan, Kaum Khawarij terus melakukan perlawanan perlawanan  terhadap rezim yang mereka anggap telah menyeleweng dari Islam, baik masa Dinasti Umayyah maupun Abbasiyah.

Dalam berpolitik, mereka lebih bersifat demokratis. Menurut mereka, khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah bukan hanya orang Arab atau Quraisy saja, tetapi siapapun dia asal Islam sekalipun budak, jika memang terpilih maka dia boleh memegang jabatannya selama ia adil dan berkuasa sesuai syariat Islam.

Kaum Khawarij mengakui kekhalifahan Abu Bakr dan Umar Ibn Al-Khatab dan menganggap keduanya tidak menyimpang dari Islam. Sedangkan Usman Ibn Affan dianggap menyeleweng mulai dari tahun ke tujuh masa kekhalifahannya dan Ali dianggap menyeleweng setelah peristiwa arbitrase dengan Muawiyah.

B.    Sekte-sekte kaum Khawarij

Saat dalam perkembangannya kaum Khawarij terpecah belah menjadi beberapa sekte-sekte atau golongan kecil. Karena kaum Khawarij terus mengadakan perlawanan terhadap para penguasa-penguasa islam di zamannya. Di antaranya sekte-sekte dari kaum Khawarij yaitu :

1.      Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah dipandang sebagai golongan khawarij asli (pelopor aliran khawarij) karena terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian membangkang dan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan dari doktrin mereka la hukma illa li allah yang merujuk pada Q.S. Al-An’aam: 57 : 
قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Kata-kata in al-hukmu illa li allah dalam ayat tersebut berarti menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Maka sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum Allah maka di anggap salah.

Mereka menolak arbitrase karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam Q.S. Al Hujuraat : 9 :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى
الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang (bughat) sampai mereka kembali ke jalan Allah. Pemimpin sekte ini bernama Abdullah bin Wahab al-Risbi yang dinobatkan setelah keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Selanjutnya dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase dituduh telah menjadi kafir karena telah menyimpang dari ajaran Islam berdasarkan Q.S. Al Maidaah : 44. :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Artinya: “…Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Sekte ini juga berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar seperti membunuh tanpa alasan yang benar dan berzina adalah kafir.

2.      Al-Azariqah
Sekte al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir abad 7 M.) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi al-Hanzali, anak bekas budak Yunani. Sebagai khalifah Nafi diberi gelar amir al-mukminin. Menurut al-Baghdadi pendukung sekte ini  berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Paham dari pemikiran sekte ini lebih ekstrem (radikal), diantaranya:

1. Orang Islam yang tidak bersedia memihak atau bekerja sama dengan mereka dianggap murtad.
2. Orang yang menolak ajaran al-Azariqah adalah musyrik.
3. Pengikut al-Azariqah yang tidak berhijarah (eksodus) ke daerah wilayah kekuasaan mereka dianggap musyrik juga.
4. Semua orang Islam yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak dan istri mereka.
5. Adanya praktek isti'rad artinya menilai dan menyelidiki atas keyakinan para penentang mereka. Orang-orang yang tidak lolos dari penyelidikan ini dijatuhi hukuman mati, termasuk wanita dan anak-anak, karena anak-anak orang musyrik akan dikutuk bersama orang tuanya

Berdasarkan prinsip dan pemikiran tersebut, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar wilayah daerah kekuasaan mereka. Mereka menganggap daerah mereka sebagai dar al-islam, diluar  daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang dikuasai/diperintah orang kafir).

Pada tahun 684 M. Sekte al-Azariqah ini membiarkan kaum khawarij lainnya di Bashrah menjalani perang yang mencekam di Irak selatan dan Iran, akhirnya semuanya menemui kematian syahid menurut mereka sebagaimana harapan mereka.

3.      Al-Najdat
Penamaan sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain. Lahirnya sekte ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi (pemimpin al-Azariqah) yang dianggap terlalu ekstrem. Pendapat Nafi yang ditolak adalah tentang :

   1. Kemusyrikan pengikut al-Azariqah yang tidak mau hijrah ke wilayah al-Azariqah.
   2. Kebolehan membunuh anak-anak atau istri orang yang dianggap musyrik.

Pengikut al-Najdat memandang Nafi dan orang-orang yang mengakuinya sebagai khalifah telah menjadi kafir. Paham theologi al-Najdat yang terpenting adalah :

   1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan alirannya dianggap kafir dan akan masuk neraka yang kekal di dalamnya.
   2.  Pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar.
   3.Dosa kecil dapat meningkat posisinya menjadi dosa besar apabila dikerjakan terus menerus.
   4. Adanya faham taqiyah yaitu orang Islam dapat menyembunyikan identitas keimanannya demi keselamatan dirinya. Dalam hal ini diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.

Tetapi tidak semua pengikut najdat setuju dengan ajaran-ajaran atau faham tersebut terutama faham bahwa dosa besar tidak membuat pengikutnya menjadi kafir, dan bahwa dosa kecil bisa menjadi dosa besar bila dikerjakan secara terus menerus.

Dalam perkembangan selanjutnya sekte ini mengalami perpecahan. Dari tokoh penting sekte ini  seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya al-najdat pada tahun 69 H. (688 M.).

4.      Al-Ajaridah
Mereka adalah para pengikut dari Abdul Al-Karim Ibn ‘Ajrad. Kaum Al-Ajaridah bersifat lebih lunak karena menurut faham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaimana yang diajarkan oleh Nafi’ ibn Al-Azraq dan Najdah, tetapi hanya merupakan sebuah kebajikan .
Dengan demikian kaum Ajaridah boleh tinggal diluar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap sebagai kafir. Selain itu tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh, anak kecil tidak dianggap dianggap sebagai musyrik.

Selanjutnya kaum ajaridah ini mempunyai faham Puritanisme. Surah Yusuf dalam Al-Qur’an membawa cerita-cerita cinta, sementara Al-Qur’an sebagai kitab suci. Kata mereka tidak mungkin mengandung cerita-cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakui Surah Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur’an. 

Sebagai golongan Khawarij lain, golongan Ajaridah ini juga terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil. Diantara mereka yaitu, golongan al-Maimunah, menganut faham Qodaria. Bagi mereka semua perbuatan manusia, baik dan buruk, timbul dari kemauan dan kekuasaan menusia itu sendiri. Golongan al-Hamziah juga mempunyai faham yang sama, tetapi golongan al-Syu’aibiah dan al-Hamziah menganut faham sebaliknya. Bagi mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak dapat menentang kehendak Allah.

5.      Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini ialah Ziad Ibn al-Asfar. Dalam faham mereka dekat atau sama dengan golongan Al-Azariqah dan oleh karena itu juga merupakan golongan ekstrim. Hal-hal yang membuat mereka kurang ekstrim dari yang lain adalah pendapat-pendapat berikut:

a.      Orang sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b.      Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak keum musyrik boleh dibunuh.
c.       Selanjutnya tidak semua mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Ada diantara mereka yang membagi dosa besar dalam dua golongan, dosa yang ada sangsinya di dunia, seperti meninggalkan sembahyang dan puasa. Orang yang berbuat dosa golongan pertama tidak dipandang kafir. Yang menjadikan kafir hanyalah orang yang melaksanakan dosa golongan kedua.
d.      Daerah golongan islam yang tak sefaham dengan mereka bukan dar harb yaitu daerah yang harus diperangi, yang diperangi hanyalah ma’askar atau camp pemerintah, sedang anak-anak perempuan tak boleh dijadikan tawanan.
e.      Kufr dibagi menjadi dua : kufr bin ingkar al-ni’mah yaitu mengingkari rahmat Tuhan dan Kufr bi inkar al-rububiah yaitu mengingkari Tuhan. Dengan demikian term kafir tidak selamanya harus berarti keluar dari islam.

Di samping pendapat-pendapat di atas terdapat pendapat-pendapat yang spesifik bagi mereka, yaitu:
a.      Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan.
b.      Tetapi sungguhpun demikian, untuk keamanan dirinya perempuan islam boleh menikah dengan lelaki kafir, di daerah bukan islam

6.      Al-Ibadiah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambnil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan Al-Azariqoh.
   
             Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :

a.      Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
b.      Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berartyi sudah keluar dari Islam.
c.       Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
d.      Daerah islam yang tak sefaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah merupakan dar tawhid, daerah yang meng-Esakan Tuhan, dan tidak boleh diperangi. Yang merupan dar kufr, yaitu yang harus diperangi hanyalah ma’askar pemerintah.

Tidaklah mengherankan kalau faham moderat digambarkan diatas membuat Abdullah Ibnu Ibad tidak mau turut dengan golongan al-Azariqah dalam melawan pemerintahan Dinasti Bani Ummayyah. Bahkan ia mempunyai hubungan yang baik dengan Kha;ofah Abd al-Malik Ibnu Marwan. Demikian pula halnya dengan Jabir Ibnu Zaid al-Azdi, pemimpin al-Ibadiah sesudah Ibnu Ibad, mempunyai hubungan baik dengan al-Hajjaj, pada waktu yang tersebut akhir ini dengan kerasnya memerangi golongan-golongan khawarij yang berfahan dan bersikap ekstrim.

Oleh karena itu, jika golongan Khawarij lainya telah hilang dan hanya tinggal dalam sejarah, maka golongan al-Ibadiah ini masih ada sampai sekarang dan terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman dan Arabia Selatan.

Adapun golongan-golongan Khawarij ekstrim dan radikal, sunggupun mereka sebagai golongan telah hilang dalam sejarah, tetapi ajaran-ajaran ekstrim mereka masih mempunyai pengaruh, walaupun tidak banyak dalam masyarakat islam sekarang.

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil suatu intisari bahwa aliran khawarij muncul karena persoalan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan, dikatakan khawarij karena keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui tahkim sebagai cara persengketaan ke khilafahan dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam perkembangan selanjutnya khawarij lebih banyak bercorak theologis, sehingga merupakan aliran kalam pertama dalam Islam yang lahir pada abad 1 H.

Corak pemikiran aliran khawarij dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial, sehingga melahirkan pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius mudah memvonis salah, menghukumi kafir/musyrik kepada yang tidak sependapat dengan alirannya.

Pengikut aliran khawarij  didominasi  oleh suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan yang menolak hegemoni Arab Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya pijakan yang kuat (oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang tidak memadai dan cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk kelompok sektarian.

Mengenai jumlah sekete dari aliran khawarij  terdapat perberbedaan pendapat diantara para theolog, yang terkenal ada 6 sekte yaitu al-muhakkimah, al-ajariqah, al-najdat, al-ajaridah, al-sufriyah dan al-ibadiyah.

B.Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang sebuah ilmu teologi islam atau yang lebih popular dengan ilmu kalam  serta perkembangannya dari waktu ke waktu, lebih jauhnya penyusun berharap dengan memahami sebuah teologi islam maka kita dapat berfikir yang mendalam temtang teologi dan perkembangannya.

Dari pembahasan materi ini kami mengalami beberapa kendala dalam penyusunan makalah ini. Maka ada beberapa kesalahan oleh kami atau kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

http://lestari.info
http://www.pa-tanahgrogot.net
http://misbakhudinmunir.wordpress.com
Nasution, Harun. 1972. Teologi Islam. Jakarta: kompleks IAIN
Penyusun, Tim. 2011. Ilmu Kalam. Surabaya: IAIN SA Press 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate